Munculnya pro dan kontra dalam proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP merupakan sesuatu yang wajar ketika pertumbuhan demokrasi dalam berpendapat mulai tumbuh dalam jiwa seorang mahasiswa. Karena tak dapat dipungkiri, untuk menuju sebuah perubahan yang baik, kita memerlukan pemikiran dari berbagai sudut pandang. Mahasiswa tentunya akan menunjukkan sisi pribadi yang kritis dalam mengamati keadaan lingkungannya. Ini sebenarnya merupakan sisi positif yang harus kita terus ambil nilai baiknya. Mengapa ? karena ditengah-tengah kerasnya arus pergerakan kehidupan, seorang mahasiswa harus siap di garis terdepan untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebaikan yang telah dlakukan oleh para pendahulu kita di masa yang lalu.
Berangkat dari itu semua, kami sangat meyakini bahwa masukan dan kritikan yang ada selama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap KMMI APP. Kesadaran ini seharusnya muncul pada setiap mahasiswa APP yang sudah seharusnya memiliki andil dalam mencari kebaikan bersama.
Namun sejalan dengan itu semua, nampaknya kami memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap setiap opini yang timbul selama ini. Agar kedepannya penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP dapat mencapai tujuan yang diusung selama ini oleh setiap mahasiswa APP yaitu masa depan yang lebih baik lagi.
Kami sangat berusaha untuk objektif dalam memberi penjelasan terhadap opini yang menguat ke ruang publik karena kelebihan dan kekurangan kami dapat secara tiba-tiba muncul dari setiap individu yang ada. Kami pun sangat terbuka apabila kekurangjelasan masih terasa dalam penjelasan ini. Harapan kami hanya satu yaitu agar rasa saling memahami dapat muncul ditengah-tengah semangat yang selalu berkobar dalam dada seorang mahasiswa. Sehingga kedepannya diharapkan tujuan yang awalnya samar dapat menjadi jelas yaitu agar KMMI APP yang lebih baik lagi.
Beberapa hal yang selama ini menjadi opini publik yaitu :
1. Kejelasan besaran dana yang digunakan, pemangkasan SA, kurangnya transparansi dana, ± 30 juta hanya untuk 3 hari (idealnya bisa dipakai lebih dari sekali Konferensi)
Sebelum kita berbicara jauh mengenai sumber dana dalam penyelenggaraan Konferensi V KMMI APP, alangkah baiknya kita melihat kembali isi Pasal 40 poin C di BAB III KEKAYAAN mengenai pembagian uang aktivitas mahasiswa (Student Activity) adalah sebesar :
LLM..................................... 6 %
LEM..................................... 46,5 %
SM....................................... 46,5 %
DPB..................................... 1 %
Dana Pintu Besi (DPB) inilah yang menjadi sumber dana dalam penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP sesuai dengan poin 2 pada Memorandum Dana Pintu Besi (DPB) di Lampiran Penjelasan Pasal-Pasal Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KMMI APP yang berbunyi “DPB digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi KMMI APP”. Namun, ternyata sumber DPB tidak hanya dari besar uang SA yang 1 %, tapi juga sumbernya dapat ditambah dari bunga deposito dari Uang Aktivitas Mahasiswa, bunga dari rekening DPB, saldo akhir periode kepengurusan sebelumnya (jika ada), dan bunga dari rekening kelembagaan (poin 3 Memorandum Dana Pintu Besi (DPB)). Untuk besaran Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dapat langsung didownload di link yang telah kami sediakan.
Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dijelaskan dengan gamblang mengapa jumlah dana yang digunakan cukup besar. Selain itu, pelaksanaan yang dilakukan pada saat Bulan Suci Ramadhan menjadi salah satu bahan pertimbangan agar pengeluaran yang sifatnya consume dapat ditekan. Kami sangat terbuka terhadap setiap masukan yang datang bila terdapat solusi lebih baik sehingga dana yang digunakan benar-benar dapat ditekan.
Awalnya memang terdapat wacana penggunaan uang Student Activity dari pihak operasional. Namun masukan dan kritikan yang membangun terus berkembang, sehingga akhirnya sekarang benar-benar tidak menggunakan uang SA diluar DPB (silakan dilihat pada RAB).
Keinginan kami dalam melakukan transparansi dana tentunya selama ini tidak pernah terdapat i’tikad untuk disembunyikan. Sehingga kami telah menyediakan link download dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tersebut.
2. Draft amandemen yang dirahasiakan
Dengan adanya media ini, kami menjadi dimudahkan dalam mempublikasikan draft rancangan perubahan dari setiap Komisi. Link download tersebut telah kami sediakan dalam blog ini. Namun yang perlu disadari dengan benar di sini adalah ini hanya draft yang sewaktu-waktu dapat berubah pada saat Konferensi karena perubahan tetap dikembalikan kepada forum pada saat konferensi atas persetujuan dan kesepakatan bersama.
3. Tidak adanya sosialiasi mengenai tujuan Konferensi
Kami sangat mengharapkan agar setiap pengunjung blog ini dapat menyeluruh dalam membaca isi blog ini. Terutama tujuan Konferensi telah kami berikan dalam beberapa bagian di blog ini.
4. Siapa dan lembaga mana yang bertanggung jawab dalam hal ini
Di awal pembuatan blog ini telah dijelaskan bahwa dalam hal ini LLM menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP sesuai dengan pasal 8 poin B mengenai Konferensi yaitu "Konferensi dapat diadakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa atau atas usul Lembaga Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa/Badan Koordinasi Tk. 1 dan petisi yang diajukan mahasiswa keseluruhan yang aktif disyahkan dalam sidang paripurna"
5. Tidak adanya Badan Pekerja Konferensi (BPK)
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan Konferensi Ke V KMMI APP, perlu adanya ketelitian dalam pengambilan kebijakan agar nantinya tidak timbul sebuah kesalahan pengertian. LLM dalam hal ini tentu mengambil sikap dengan tidak membentuk Badan Pekerja Konferensi (BPK). Mengapa ? Karena bila melandaskan diri pada Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP, tidak ada penjelasan mengenai Badan Pekerja Konferensi (BPK). Bahkan dalam Anggaran Rumah Tangga KMMI APP, pasal 10, ayat 1, poin f dijelaskan bahwa sebelum presidium pimpinan Konferensi dipilih, maka pimpinan Konferensi sementara adalah LLM. Hal yang sama pun tersirat dalam Tata Tertib Sidang Konferensi di Lampiran V AD/ART pada poin (k). Ini menjadi salah satu landasan bahwa memang tidak ada landasan lain yang mengatakan bahwa diperlukan sebuah Badan Pekerja Konferensi (BPK). Mungkin memang pada saat pelaksanaan Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP yang berlokasi di Jakarta, masih terdapat BPK. Karena Anggaran Rumah Tangga yang dipakai pada saat itu adalah Hasil Konferensi III di Ciputat pada bulan Juni 1989. Tentunya dalam menyelenggarakan Konferensi V KMMI APP, tidak mungkin kita menggunakan landasan dasar Hasil Konferensi III di Ciputat pada bulan Juni 1989. Dalam Anggaran Dasar Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP, BAB VII PENUTUP, pasal 15, berbunyi “Peraturan Organisasi yang berlaku sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah hasil-hasil Konferensi III KMMI-APP, 23 Juni 1989”. Maksud dari sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah sebelum disahkannya Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP. Sehingga dalam hal ini tugas perancangan perubahan Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP (perancangan draft perubahan) dilakukan oleh LLM.
6. Adanya dwi fungsi LLM dan Steering Commitee
Diakui memang pada awalnya LLM mengangkat Steering Commitee dalam menyelenggarakan Konferensi Ke V KMMI APP, namun berjalan dengan itu semua LLM terus melakukan pembenahan atas masukan dan kritik membangun yang berasal dari berbagai pihak. Dan sekarang, Steering Commitee sudah tidak ada dalam proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP.
7. Nota Kesepahaman yang dilanggar, siapa penanda tangan ?? :
Sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai Nota Kesepahaman, alangkah baiknya kita harus dapat melakukan beberapa tahapan dalam menerima sebuah pemberitaan. Yang pertama, apakah memang pada saat itu, yang menandatangani Nota Kesepahaman tersebut adalah KETUA LLM ? Bukan, yang menandatanganinya adalah salah seorang anggota LLM. Yang kedua, apakah anggota LLM yang menandatangani pada saat itu telah melakukan koordinasi secara langsung terhadap semua anggota LLM ? Karena seharusnya, setiap keputusan yang diambil pada saat itu adalah hasil keputusan bersama-sama dan telah melalui musyawarah dalam rapat internal LLM. Sesuai dengan bunyi Pasal 22, Bagian 6 : Lembaga Legislatif Mahasiswa pada poin b yang berbunyi “Pimpinan LLM merupakan satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua dibantu oleh beberapa orang wakil ketua”.
Di pihak lain, pihak penuntut apakah memang benar-benar mewakili aspirasi mahasiswa pada umumnya ? Tentunya untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sebuah bukti dengan melakukan pengmbilan jajak pendapat pada sebagian mahasiswa setidaknya ½(n)+1 dari jumlah keseluruhan mahasiswa APP misalnya seperti melakukan quisioner dan lain sebagainya,sementara dalam realita yang ada bukti tersebut tidak ada. Dalam Nota Kesepahaman tersebut diminta kejelasan mengenai transparansi dana dan juga transparansi draft rancangan perubahan. Tentu kami sangat menyadari dengan betul bahwa kami harus segera mempublikasikan hal ini kepada mahasiswa KMMI APP.
Tentunya kami sangat memahami dengan betul bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap KMMI APP, karena secara tidak langsung ini menjadikan LLM dapat berbenah diri sehingga dapat bersiap-siap agar pelaksanaan Konferensi Ke V KMMI APP dapat berjalan dengan lancar.
8. Dilaksanakan pada saat libur
Salah satu pertimbangan yang diambil adalah agar dapat dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Sehingga diharapkan dapat menekan besarnya pengeluaran. Kami kira walaupun dilaksanakan pada saat libur, namun dengan kerjasama dan dukungan yang membangun dari segenap mahasiswa, maka penyelenggaraan Konferensi KMMI APP ini dapat berjalan dengan lancar untuk kebaikan di masa yang akan datang.
9. Isu FOPMA yang diundur
Pada awalnya terdapat wacana yang menyebutkan bahwa dengan dilaksanakannya Konferensi Ke V KMMI APP, maka pelaksanaan FOPMA diundur hingga setelah UTS. Tentunya ini menjadi salah satu pelatihan yang kontraproduktif dan tidak efektif. Mengapa ? Karena setelah tiga bulan perkuliahan, mahasiswa sudah mengenal dunia perkuliahan seperti apa, sudah mengetahui organisasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah LLM memberikan sebuah opsi agar pelaksanaan FOPMA dapat tetap dilaksanakan pada awal september dengan sebelumnya sudah mempertimbangkan dan membuat beberapa perencanaan dan hal ini sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan operasional. Sehingga FOPMA tidak perlu dikorbankan hanya gara-gara Konferensi Ke V KMMI APP.
10. Kesiapan LLM
Kesiapan LLM dapat dibagi menjadi dua yaitu kesiapan secara konsep dan kesiapan secara teknis. Secara umum, persiapan secara konsep telah sampai pada tahapan dimana Konferensi Ke V KMMI APP siap diselenggarakan seperti draft perubahan yang telah dipersiapkan dan siap dipublikasikan dan pematangan konsep-konsep yang lainnya.
Sedangkan kesiapan secara teknis, telah terbentuknnya kepanitiaan yang berjumlah sebanyak 20 orang guna melancarkan penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP.
11. Hasil Studi Banding yang tidak pernah dipublikasi
Untuk menjawab hal ini, kami menyertakan juga link download Hasil Studi Banding di UII Jogjakarta dan Akademi Teknologi Kulit.
... gunakan nurani, mantapkan diri, dan pikirkan secara teliti karena semata-mata hanya untuk kebaikan KMMI ...
Link Download :
2 komentar:
woy
organisasi yang memakai sistem garis komando lebih takut kepada senior atau alumninya dari pada Tuhan-nya.
dan akan menghalalkan segala cara untuk masuk dan menguasai KMMI.
jangan sekali-kali menggunakan nama agama (ideologi, nama organisasi) untuk berbuat busuk! karena I---m adalah agama yang suci.
Posting Komentar