Konferensi Ke-V KMMI APP

Konferensi dan Penjelasannya

Opini Publik

Opini, Saran, Kritik, dan Masukan

Download

Link untuk mengunduh berkas

About

Tentang Blog Ini

Minggu, 24 Juli 2011

Sabtu, 23 Juli 2011

Opini Publik

Munculnya pro dan kontra dalam proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP merupakan sesuatu yang wajar ketika pertumbuhan demokrasi dalam berpendapat mulai tumbuh dalam jiwa seorang mahasiswa. Karena tak dapat dipungkiri, untuk menuju sebuah perubahan yang baik, kita memerlukan pemikiran dari berbagai sudut pandang. Mahasiswa tentunya akan menunjukkan sisi pribadi yang kritis dalam mengamati keadaan lingkungannya. Ini sebenarnya merupakan sisi positif yang harus kita terus ambil nilai baiknya. Mengapa ? karena ditengah-tengah kerasnya arus pergerakan kehidupan, seorang mahasiswa harus siap di garis terdepan untuk memperjuangkan prinsip-prinsip kebaikan yang telah dlakukan oleh para pendahulu kita di masa yang lalu.
Berangkat dari itu semua, kami sangat meyakini bahwa masukan dan kritikan yang ada selama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap KMMI APP. Kesadaran ini seharusnya muncul pada setiap mahasiswa APP yang sudah seharusnya memiliki andil dalam mencari kebaikan bersama.
Namun sejalan dengan itu semua, nampaknya kami memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan terhadap setiap opini yang timbul selama ini. Agar kedepannya penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP dapat mencapai tujuan yang diusung selama ini oleh setiap mahasiswa APP yaitu masa depan yang lebih baik lagi.
Kami sangat berusaha untuk objektif dalam memberi penjelasan terhadap opini yang menguat ke ruang publik karena kelebihan dan kekurangan kami dapat secara tiba-tiba muncul dari setiap individu yang ada. Kami pun sangat terbuka apabila kekurangjelasan masih terasa dalam penjelasan ini. Harapan kami hanya satu yaitu agar rasa saling memahami dapat muncul ditengah-tengah semangat yang selalu berkobar dalam dada seorang mahasiswa. Sehingga kedepannya diharapkan tujuan yang awalnya samar dapat menjadi jelas yaitu agar KMMI APP yang lebih baik lagi.
Beberapa hal yang selama ini menjadi opini publik yaitu :
1. Kejelasan besaran dana yang digunakan, pemangkasan SA, kurangnya transparansi dana, ± 30 juta hanya untuk 3 hari (idealnya bisa dipakai lebih dari sekali Konferensi)
Sebelum kita berbicara jauh mengenai sumber dana dalam penyelenggaraan Konferensi V KMMI APP, alangkah baiknya kita melihat kembali isi Pasal 40 poin C di BAB III KEKAYAAN mengenai pembagian uang aktivitas mahasiswa (Student Activity) adalah sebesar :
LLM..................................... 6 %
LEM..................................... 46,5 %
SM....................................... 46,5 %
DPB..................................... 1 %
Dana Pintu Besi (DPB) inilah yang menjadi sumber dana dalam penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP sesuai dengan poin 2 pada Memorandum Dana Pintu Besi (DPB) di Lampiran Penjelasan Pasal-Pasal Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga KMMI APP yang berbunyi “DPB digunakan untuk penyelenggaraan Konferensi KMMI APP”. Namun, ternyata sumber DPB tidak hanya dari besar uang SA yang 1 %, tapi juga sumbernya dapat ditambah dari bunga deposito dari Uang Aktivitas Mahasiswa, bunga dari rekening DPB, saldo akhir periode kepengurusan sebelumnya (jika ada), dan bunga dari rekening kelembagaan (poin 3 Memorandum Dana Pintu Besi (DPB)). Untuk besaran Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dapat langsung didownload di link yang telah kami sediakan.
Dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dijelaskan dengan gamblang mengapa jumlah dana yang digunakan cukup besar. Selain itu, pelaksanaan yang dilakukan pada saat Bulan Suci Ramadhan menjadi salah satu bahan pertimbangan agar pengeluaran yang sifatnya consume dapat ditekan. Kami sangat terbuka terhadap setiap masukan yang datang bila terdapat solusi lebih baik sehingga dana yang digunakan benar-benar dapat ditekan.
Awalnya memang terdapat wacana penggunaan uang Student Activity dari pihak operasional. Namun masukan dan kritikan yang membangun terus berkembang, sehingga akhirnya sekarang benar-benar tidak menggunakan uang SA diluar DPB (silakan dilihat pada RAB).
Keinginan kami dalam melakukan transparansi dana tentunya selama ini tidak pernah terdapat i’tikad untuk disembunyikan. Sehingga kami telah menyediakan link download dari Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tersebut.
2. Draft amandemen yang dirahasiakan
Dengan adanya media ini, kami menjadi dimudahkan dalam mempublikasikan draft rancangan perubahan dari setiap Komisi. Link download tersebut telah kami sediakan dalam blog ini. Namun yang perlu disadari dengan benar di sini adalah ini hanya draft yang sewaktu-waktu dapat berubah pada saat Konferensi karena perubahan tetap dikembalikan kepada forum pada saat konferensi atas persetujuan dan kesepakatan bersama.
3. Tidak adanya sosialiasi mengenai tujuan Konferensi
Kami sangat mengharapkan agar setiap pengunjung blog ini dapat menyeluruh dalam membaca isi blog ini. Terutama tujuan Konferensi telah kami berikan dalam beberapa bagian di blog ini.
4. Siapa dan lembaga mana yang bertanggung jawab dalam hal ini
Di awal pembuatan blog ini telah dijelaskan bahwa dalam hal ini LLM menjadi penanggungjawab dalam penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP sesuai dengan pasal 8 poin B mengenai Konferensi yaitu "Konferensi dapat diadakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa atau atas usul Lembaga Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa/Badan Koordinasi Tk. 1 dan petisi yang diajukan mahasiswa keseluruhan yang aktif disyahkan dalam sidang paripurna"
5. Tidak adanya Badan Pekerja Konferensi (BPK)
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa dalam menyelenggarakan Konferensi Ke V KMMI APP, perlu adanya ketelitian dalam pengambilan kebijakan agar nantinya tidak timbul sebuah kesalahan pengertian. LLM dalam hal ini tentu mengambil sikap dengan tidak membentuk Badan Pekerja Konferensi (BPK). Mengapa ? Karena bila melandaskan diri pada Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP, tidak ada penjelasan mengenai Badan Pekerja Konferensi (BPK). Bahkan dalam Anggaran Rumah Tangga KMMI APP, pasal 10, ayat 1, poin f dijelaskan bahwa sebelum presidium pimpinan Konferensi dipilih, maka pimpinan Konferensi sementara adalah LLM. Hal yang sama pun tersirat dalam Tata Tertib Sidang Konferensi di Lampiran V AD/ART pada poin (k). Ini menjadi salah satu landasan bahwa memang tidak ada landasan lain yang mengatakan bahwa diperlukan sebuah Badan Pekerja Konferensi (BPK). Mungkin memang pada saat pelaksanaan Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP yang berlokasi di Jakarta, masih terdapat BPK. Karena Anggaran Rumah Tangga yang dipakai pada saat itu adalah Hasil Konferensi III di Ciputat pada bulan Juni 1989. Tentunya dalam menyelenggarakan Konferensi V KMMI APP, tidak mungkin kita menggunakan landasan dasar Hasil Konferensi III di Ciputat pada bulan Juni 1989. Dalam Anggaran Dasar Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP, BAB VII PENUTUP, pasal 15, berbunyi “Peraturan Organisasi yang berlaku sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah hasil-hasil Konferensi III KMMI-APP, 23 Juni 1989”. Maksud dari sebelum pengesahan Anggaran Dasar ini adalah sebelum disahkannya Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP. Sehingga dalam hal ini tugas perancangan perubahan Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP (perancangan draft perubahan) dilakukan oleh LLM.
6. Adanya dwi fungsi LLM dan Steering Commitee
Diakui memang pada awalnya LLM mengangkat Steering Commitee dalam menyelenggarakan Konferensi Ke V KMMI APP, namun berjalan dengan itu semua LLM terus melakukan pembenahan atas masukan dan kritik membangun yang berasal dari berbagai pihak. Dan sekarang, Steering Commitee sudah tidak ada dalam proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP.
7. Nota Kesepahaman yang dilanggar, siapa penanda tangan ?? :
Sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai Nota Kesepahaman, alangkah baiknya kita harus dapat melakukan beberapa tahapan dalam menerima sebuah pemberitaan. Yang pertama, apakah memang pada saat itu, yang menandatangani Nota Kesepahaman tersebut adalah KETUA LLM ? Bukan, yang menandatanganinya adalah salah seorang anggota LLM. Yang kedua, apakah anggota LLM yang menandatangani pada saat itu telah melakukan koordinasi secara langsung terhadap semua anggota LLM ? Karena seharusnya, setiap keputusan yang diambil pada saat itu adalah hasil keputusan bersama-sama dan telah melalui musyawarah dalam rapat internal LLM. Sesuai dengan bunyi Pasal 22, Bagian 6 : Lembaga Legislatif Mahasiswa pada poin b yang berbunyi “Pimpinan LLM merupakan satu kesatuan kolektif yang terdiri dari seorang ketua dibantu oleh beberapa orang wakil ketua”.
Di pihak lain, pihak penuntut apakah memang benar-benar mewakili aspirasi mahasiswa pada umumnya ? Tentunya untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sebuah bukti dengan melakukan pengmbilan jajak pendapat pada sebagian mahasiswa setidaknya ½(n)+1 dari jumlah keseluruhan mahasiswa APP misalnya seperti melakukan quisioner dan lain sebagainya,sementara dalam realita yang ada bukti tersebut tidak ada. Dalam Nota Kesepahaman tersebut diminta kejelasan mengenai transparansi dana dan juga transparansi draft rancangan perubahan. Tentu kami sangat menyadari dengan betul bahwa kami harus segera mempublikasikan hal ini kepada mahasiswa KMMI APP.
Tentunya kami sangat memahami dengan betul bahwa hal ini dilakukan sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap KMMI APP, karena secara tidak langsung ini menjadikan LLM dapat berbenah diri sehingga dapat bersiap-siap agar pelaksanaan Konferensi Ke V KMMI APP dapat berjalan dengan lancar.
8. Dilaksanakan pada saat libur
Salah satu pertimbangan yang diambil adalah agar dapat dilaksanakan pada Bulan Suci Ramadhan. Sehingga diharapkan dapat menekan besarnya pengeluaran. Kami kira walaupun dilaksanakan pada saat libur, namun dengan kerjasama dan dukungan yang membangun dari segenap mahasiswa, maka penyelenggaraan Konferensi KMMI APP ini dapat berjalan dengan lancar untuk kebaikan di masa yang akan datang.
9. Isu FOPMA yang diundur
Pada awalnya terdapat wacana yang menyebutkan bahwa dengan dilaksanakannya Konferensi Ke V KMMI APP, maka pelaksanaan FOPMA diundur hingga setelah UTS. Tentunya ini menjadi salah satu pelatihan yang kontraproduktif dan tidak efektif. Mengapa ? Karena setelah tiga bulan perkuliahan, mahasiswa sudah mengenal dunia perkuliahan seperti apa, sudah mengetahui organisasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itulah LLM memberikan sebuah opsi agar pelaksanaan FOPMA dapat tetap dilaksanakan pada awal september dengan sebelumnya sudah mempertimbangkan dan membuat beberapa perencanaan dan hal ini sudah disampaikan kepada seluruh pimpinan operasional. Sehingga FOPMA tidak perlu dikorbankan hanya gara-gara Konferensi Ke V KMMI APP.
10. Kesiapan LLM
Kesiapan LLM dapat dibagi menjadi dua yaitu kesiapan secara konsep dan kesiapan secara teknis. Secara umum, persiapan secara konsep telah sampai pada tahapan dimana Konferensi Ke V KMMI APP siap diselenggarakan seperti draft perubahan yang telah dipersiapkan dan siap dipublikasikan dan pematangan konsep-konsep yang lainnya.
Sedangkan kesiapan secara teknis, telah terbentuknnya kepanitiaan yang berjumlah sebanyak 20 orang guna melancarkan penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP.
11. Hasil Studi Banding yang tidak pernah dipublikasi
Untuk menjawab hal ini, kami menyertakan juga link download Hasil Studi Banding di UII Jogjakarta dan Akademi Teknologi Kulit.


... gunakan nurani, mantapkan diri, dan pikirkan secara teliti karena semata-mata hanya untuk kebaikan KMMI ...


Link Download :

Konferensi Ke-V KMMI APP


Pergerakan mahasiswa dari tahun ke tahun telah memberikan banyak arti bagi perubahan dan juga kemajuan yang dapat kita rasakan sekarang ini. Hasil yang sekarang ada, pada dasarnya merupakan salah satu bentuk dari perjuangan mahasiswa dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tujuan ini menjadi salah satu hal yang menyulut semangat agar kata “manfaat” bisa dirasakan oleh masyarakat pada umumnya dan mahasiswa itu sendiri pada khususnya.
Tak dapat kita pungkiri bahwa sejarah dapat menjadi bagian yang sangat penting dalam perubahan di masa yang akan datang, karena dengan sejarah itulah kita mampu berdiri sendiri dan mengambil banyak pelajaran yang berharga. Benarlah bila seorang tokoh penting pernah berkata bahwa “...jangan sekali-kali melupakan sejarah...”, karena memang kebaikan yang telah ditorehkan pendahulu kita di masa lalu harus mampu kita pertahankan di masa kini dan bahkan harus kita buat lebih baik lagi sesuai dengan keadaan yang ada.

Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri (KMMI) APP merupakan sebuah organisasi yang mewadahi mahasiswa dalam mencapai tujuan untuk membangun kekuatan moral, intelektual, dan professional guna kepentingan bersama. Untuk mencapai tujuan tersebut, KMMI APP membutuhkan landasan dasar agar langkah-langkah yang dilakukan sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan bersama. Landasan ini pula yang kemudian akan menjadi patokan dalam menetapkan banyak hal, sehingga diharapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dapat dicapai.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, sekarang ini landasan dasar yang digunakan oleh KMMI APP merupakan Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP. Hasil konferensi inilah yang menjadi landasan dasar kita sebagai Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri APP selama kurang lebih 12 tahun. Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP yang dilaksanakan di Jakarta itu telah menetapkan landasan dasar dalam tiga hal yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sistem Pengkaderan, dan Program Tiga Tahun (PROGATA).
Patut kita sadari dengan benar bahwasanya Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP merupakan salah satu bentuk perjuangan mahasiswa APP pada saat itu agar KMMI APP memiliki landasan dasar yang baik dan kuat sehingga proses kegiatan berorganisasi di APP dapat berjalan sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini merupakan sesuatu hal yang harus kita syukuri karena secara tidak langsung kita sudah diberikan modal dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Namun tentunya perlu kita ketahui dan disadari, untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh pada KMMI APP, kita pun harus melakukan pembenahan terhadap landasan dasar Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP lewat Konferensi Ke V KMMI APP yang akan dilaksanakan pada tanggal 18-21 Agustus 2011 di Kampus APP. Program Tiga Tahun (PROGATA) yang sudah terlalu lama, perlunya penyesuaian dengan keadaan kini, dan perlunya pembakuan dalam beberapa hal merupakan beberapa alasan mengapa Konferensi V KMMI APP ini harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini -akan dijabarkan selanjutnya-. Namun rasanya memang kurang tepat bila kita menggunakan kata “cacat atau kadaluarsa”-nya Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP dalam menanggapi permasalahan ini. Karena memang yang jelas dalam hal ini kita memerlukan penyesuaian dan pembakuan dalam beberapa hal agar kelak tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam menafsirkan Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP.
Namun sebelum kita melangkah lebih jauh mengenai hal di atas, alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengurai apa itu esensi dari nilai sebuah konferensi, manfaat, posisinya, tujuan, dan sebagainya.
Konferensi
Seringkali kita mendengar mengenai kata-kata yang berhubungan dengan amandemen sebuah konstitusi, baik itu dari media elektronik, media massa, atau bahkan dari mata kuliah yang kita pelajari di bangku perkuliahan. Sehingga tidak perlu diragukan lagi bahwa tentunya mahasiswa sendiri sedikit banyak telah mengetahui apa itu yang namanya amandemen konstitusi.
Bila kita melihat kenyataan yang ada, sebuah kehidupan pasti akan selalu mengalami perubahan, tak terkecuali sebuah negara dengan konstitusinya agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kondisi kehidupan bangsa, maka perlu diadakan untuk perubahan atau yang lebih dikenal dengan nama amandemen.
Konferensi dalam ruang lingkup KMMI APP merupakan sebuah forum atau wadah di mana amandemen tersebut dapat dilaksanakan. Bila kita melihat kembali Anggaran Rumah Tangga KMMI APP dalam BAB II mengenai Struktur Organisasi, Bagian 1, Pasal 8, Poin A mengenai kedudukan Konferensi yaitu “Konferensi adalah forum tertinggi KMMI-APP”. Ini merupakan hal yang cukup jelas bahwasanya Konferensi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur kekuasaan di KMMI APP. Dengan gamblang hal ini (kekuasaan Konferensi) sudah termaktub dalam Pasal 9-nya yaitu “Konferensi adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi untuk merubah dan menetapkan AD/ART KMMI-APP, Progata, dan ketetapan lainnya”. Sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa Konferensi V KMMI APP merupakan sebuah forum yang cukup besar yang diselenggarakan untuk meng-amandemen kembali Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP sehingga kemudian landasan yang ada bisa sesuai dengan perubahan dan kebutuhan yang ada dan tentunya hanya lewat Konferensi-lah sebuah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diubah menjadi lebih baik lagi.
Bila kita dapat mencari sisi positif dari sebuah penyelenggaran Konferensi, kita dapat menemukan beberapa arti penting mengenai itu semua yaitu :
  1. Menghilangkan pandangan adanya keyakinan bahwa Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP yang berisi (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sistem Pengkaderan, dan Program Tiga Tahun (PROGATA)) merupakan hal yang sakral, tidak dapat diubah, diganti, dikaji lebih mendalam mengenai isi yang terkandung di dalamnya.
  2. Perubahan Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP memberi peluang bagi KMMI APP (mahasiswa APP) untuk membangun dirinya sesuai dengan kondisi dan aspirasi mahasiswa APP sekarang ini.
  3. Mendidik jiwa demokrasi.
  4. Menghidupkan perkembangan politik dan organisasi ke arah keterbukaan.
  5. Mendorong rekan-rekan mahasiswa APP untuk proaktif dalam mengkritisi hal-hal yang dianggap kurang.
Tentunya sejalan dengan hal itu semua, pelaksanaan Konferensi V harus memiliki tujuan yang pasti agar jangan sampai penyelenggaraannya berjalan tanpa arah dan makna. Tujuan itu antara lain :
  1. Menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan KMMI APP dalam merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  2. Menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan konstitusional serta pelaksanaan kedaulatan mahasiswa APP sehingga dapat memperluas aspirasi mahasiswa APP.
  3. Menyempurnakan aturan dasar dengan melakukan beberapa penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang sekarang ini.
  4. Menyempurnakan aturan dasar dengan melakukan pembakuan terhadap beberapa hal yang sebelumnya belum ditentukan atau memang sudah tersirat namun belum jelas.
Tujuan-tujuan pelaksanaan Konferensi V KMMI APP diatas diharapkan dapat terealisasikan kedepannya karena kita tentunya sama-sama membutuhkan sebuah manfaat yang dapat dirasakan dan juga membutuhkan sebuah refleksi perubahan yang pasti dan tepat pada sasaran.
Bila kita mencoba terus untuk mengurai benang kusut proses penyelenggaraan Konferensi V KMMI APP, kita akan sampai pada satu titik yang sama di mana kita semua sebagai mahasiswa yang dinaungi dalam KMMI APP memiliki tujuan dan keinginan yang sama yaitu untuk menjadikan KMMI APP ini menjadi lebih baik lagi.
Kesamaan inilah yang merupakan modal dasar terwujudnya harmonisasi dalam kehidupan berorganisasi di KMMI APP yang kita cintai ini. Dengan ini diharapkan proses penyelenggaraan Konferensi V KMMI APP dapat berjalan dengan lancar sehingga tujuan dan manfaat dapat dicapai dengan baik. Jangan sampai kita melupakan Kode Etik Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri sendiri di poin ke-5 yang berbunyi yaitu :
“Kami Keluarga Mahasiswa Manajemen Industri, adalah saudara bersama kami, karena kami mempunyai akar dasar dan tujuan yang sama”
Tentunya sebagai mahasiswa yang memiliki jiwa yang kritis, kita akan terus bertanya-tanya mengenai manfaat secara explisit dari penyelengaraan Konferensi V KMMI APP itu sendiri. Manfaat ini tentunya dapat dirasakan oleh semua masyarakat KMMI APP walaupun pada prakteknya, efeknya tidak secara langsung dapat dirasakan oleh masing-masing individu seperti naiknya nilai IPK misalnya. Namun proses penyelenggaraan organisasi KMMI APP dapat secara langsung merasakan manfaatnya yang kemudian pada akhirnya akan dirasakan pula oleh semua mahasiswa APP seperti kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang dapat mendukung proses pembelajaran akademik di ruang kuliah. Namun bila kita berbicara mengenai “manfaat” kita pun akan berbicara tentang beberapa alasan mengapa Konferensi Ke V KMMI APP ini harus dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Salah satu yang belum ditetapkan dalam Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP adalah mengenai frekuensi pelaksanaan Konferensi yang seharusnya telah ditentukan pada Anggaran Rumah Tangga KMMI APP. Tidaklah salah bila kita mencoba sedikit melirik kepada landasan dasar dari perguruan tinggi yang lain seperti Musyawarah Besar Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (MUBESMA FKM UI) yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali atau dianggap perlu. Atau misalnya kita melihat dari kampus yang sama-sama berbentuk akademi yaitu Akademi Teknologi Kulit (ATK), yaitu Muktamar Keluarga Besar Mahasiswa ATK yang menjadi acara rutin dan minimal dilaksanakan minimal dalam 2 tahun sekali. Selain itu, UII Jogjakarta yang secara bentuk kelembagaan hampir sama dengan APP terakhir kali melaksanakan Sidang Umum untuk mengamandemen landasan dasarnya, terakhir dilaksanakan pada tahun 2010 dan merupakan Sidang Umum Ke-32 (Hasil Studi Banding telah tersedia link downloadnya).
Kejelasan status BADKO Tk.1 (karena adanya penjurusan dari awal tingkat 1), pembakuan dalam hal kepala surat, persentase pembagian uang SA di setiap instansi, pedoman pengkaderan mahasiswa, program tiga tahun merupakan beberapa dari sekian wacana perubahan yang di buat oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa (LLM) yang sudah termuat dalam Draft Perubahan (Draft Perubahan setiap Komisi telah tersedia link downloadnya). Namun yang perlu disadari dengan benar di sini adalah ini hanya draft yang sewaktu-waktu dapat berubah pada saat Konferensi karena perubahan tetap dikembalikan kepada forum pada saat konferensi atas persetujuan dan kesepakatan bersama. Oleh karena itulah kami mengajak semua Mahasiswa APP agar dapat ikut berpartisipasi dan berkontribusi dalam Konferensi V KMMI APP sehingga setiap aspirasi dapat tersalurkan dengan baik sesuai pada tempat yang tepat.
Sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga KMMI APP dalam BAB II mengenai Struktur Organisasi, Bagian 1, Pasal 8, Poin B dijelaskan secara gamblang mengenai proses dalam menyelenggarakan Konferensi V KMMI APP dan juga siapa yang bertanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan tersebut. Secara singkat dapat digambarkan di bawah ini :





Keterangan : Pasal 8 poin B mengenai Konferensi yaitu “Konferensi dapat diadakan oleh Lembaga Legislatif Mahasiswa atau atas usul Lembaga Eksekutif Mahasiswa/Senat Mahasiswa/Badan Koordinasi Tk.1 dan petisi yang diajukan mahasiswa dengan 2/3 (dua per tiga) jumlah mahasiswa keseluruhan yang aktif disyahkan dalam sidang paripurna
Hal ini memberi petunjuk kepada kita bahwa terdapat dua opsi yang diberikan oleh Anggaran Rumah Tangga yang kita miliki yaitu LLM yang menyelenggarakan atau dapat diselenggarakan atas usul LEM/SM/Badko Tk.1 ditambah petisi yang diajukan oleh mahasiswa sejumlah 2/3 dari jumlah keseluruhan namun terlebih dahulu disahkan dalam rapat paripurna.
Adapun hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP adalah mengenai dana yang dianggarkan dalam penyelengaraan Konferensi Ke V KMMI APP ini. Mulai dari sumber dana yang digunakan hingga kepada penggunaanya nanti pada saat hari H. Penjelasan mengenai Sumber Dana ini akan kami jelaskan di bagian Opini Publik. Kami pun menyediakan link download Rancangan Anggaran Biaya pelaksanaan Konferensi V KMMI APP (RAB), sehingga dapat memberi kesempatan apabila terdapat masukan yang membangun sehingga kami dapat menekan biaya yang ada.
Dalam Opini Publik kami pun akan menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP terkait berbagai macam kabar yang berkembang di ruang publik mahasiswa APP. Tidak ada maksud apapun dari Opini Publik tersebut, tidak lain kami hanya ingin agar kejelasan dapat mengiringi setiap proses penyelengaraan Konferensi Ke V KMMI APP hingga hari H. Sekali lagi kami sangat terbuka terhadap setiap masukan dan kritikan yang datang kepada kami tentunya agar penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP ini dapat berjalan dengan baik sehingga KMMI APP dapat menjadi lebih baik di masa yang akan datang.
Sekali lagi kami sangat mengharapkan partisipasi dan kontribusi dari semua lapisan yang ada di Kampus tercinta Akademi Pimpinan Perusahaan khususnya bagi rekan-rekan mahasiswa APP agar dapat menghadiri Konferensi Ke V KMMI APP yang akan dilaksanakan pada 18-21 Agustus 2011 bertempat di Kampus APP.

... gunakan nurani, mantapkan diri, dan pikirkan secara teliti karena semata-mata hanya untuk kebaikan KMMI ...

Link Download :

Sekapur Sirih

Assalaamu’alaikum Wr. Wb ...
Salam Sejahtera ...
Hidup Mahasiswa ... Hidup KMMI APP ...
Landasan dasar bagi sebuah organisasi merupakan titik pangkal yang sangat penting dalam mengambil sebuah keputusan. Setiap organisasi tentunya membutuhkan landasan yang bersifat dasar dan tetap agar sebuah tujuan bersama dapat dicapai dengan cara-cara yang telah disepakati bersama dalam landasan tersebut. Sekarang ini, tidak terkecuali bagi KMMI APP yang merupakan organisasi dan juga wadah mahasiswa APP dalam mencapai Tri Dharma Perguruan Tinggi pun membutuhkan sebuah landasan dasar yang terintegrasi dalam Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP.
Hasil Konferensi Ke IV Tahun 1999 KMMI APP yang dilaksanakan di Jakarta telah menetapkan landasan dasar dalam tiga hal yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Sistem Pengkaderan, dan Program Tiga Tahun (PROGATA). Landasan dasar inilah yang selalu dipakai oleh KMMI APP selama kurang lebih 12 tahun dalam menetapkan setiap peraturan dan kebijakan dalam berbagai hal. Padahal, seperti yang telah kita ketahui bersama, landasan dasar yang ketiga yaitu Program Tiga Tahun (PROGATA) dibuat untuk jangka waktu 3 tahun. Selain itu, sejalan dengan itu semua, kondisi dan keadaan yang ada -akan dijelaskan berikutnya- ternyata dapat berubah-ubah dan tuntutan akan sebuah pembakuan dalam banyak hal terus dirasakan dan dibutuhkan dalam keorganisasian KMMI APP.
Berangkat dari hal itulah, perlu diselenggarakannya Konferensi Ke V KMMI APP yang akan diselenggarakan pada tanggal 18-21 Agustus 2011 di Kampus Akademi Pimpinan Perusahaan. Ini bukan lagi menjadi isu yang menghangat akhir-akhir ini di ruang publik namun telah menjadi kenyataan yang ada di depan mata kita semua.
Oleh karena itulah, media ini kami sediakan sebagai salah satu bentuk publikasi dan sosialisasi serta untuk memenuhi segala kebutuhan akan informasi mengenai Konferensi Ke V KMMI APP dimulai dari pengertian, manfaat, pertimbangan, draft perubahan, rancangan anggaran biaya, hingga pada progress update persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP itu sendiri. Selain itu kami menyediakan link download gartis file-file yang berkaitan dengan pelaksanaan Konferensi Ke V KMMI APP seperti Rancangan Perubahan (Draft) Komisi A mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Rancangan Perubahan (Draft) Komisi B mengenai Sistem Pengkaderan, Rancangan Perubahan (Draft) Komisi C mengenai Program Tiga Tahun (PROGATA), Rancangan Anggaran Biaya pelaksanaan Konferensi V KMMI APP (RAB), Hasil Studi Banding di UII Jogjakarta (beserta rincian dana yang digunakan).
Kami tentunya sangat terbuka terhadap setiap masukan dan kritikan yang membangun agar pada akhirnya proses penyelenggaraan Konferensi Ke V KMMI APP dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa yang sama-sama kita harapkan bersama yaitu untuk kemajuan KMMI APP tercinta ini.
Kami ucapkan terima kasih ...
Hidup Mahasiswa ... Hidup KMMI APP ...
Salam Sejahtera ...
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb ...

... gunakan nurani, mantapkan diri, dan pikirkan secara teliti karena semata-mata hanya untuk kebaikan KMMI ...

Link Download :

About

Selamat datang di Blog Konferensi V KMMI APP. Blog ini merupakan blog resmi dari Penyelenggaraan Konferensi V KMMI Akademi Pimpinan Perusahaan Jakarta. Agar informasi yang ada dapat tersampaikan dengan baik, kami menyediakan Blog ini sehingga semua mahasiswa APP dapat mengetahui perkembangan yang ada mengenai penyelenggaraan Konferensi V KMMI APP ini.

Semoga Blog ini dapat bermanfaat dan menjadi media yang berguna bagi KMMI APP khususnya penyelengaraan Konferensi V KMMI APP.

Untuk mengakomodasi kebutuhan informasi warga kampus merah, maka kami menyediakan media sharing dengan follow twitter kami @Konferensi_V atau dapat juga mengirimkan e-mail ke alamat kmmi_konferensi5appp@yahoo.com dan group facebook Konferensi V KMMI APP

Terima kasih atas partisipasi dan kontribusi dari rekan-rekan Mahasiswa KMMI APP dalam penyelenggaraan konferensi ini.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More